"Kita akan mengarah ke Tiongkok, karena setelah dikaji jumlah dan yang ada di sana, justru lebih besar dibandingkan di Hong Kong," ungkap Wakil Direktur Utama BNI Suprajarto di Hong Kong kepada Antara, Rabu malam (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjutnya, perlu dukungan dan lobi-lobi dari pemerintah untuk melancarkan upaya WNI di China untuk mendekalrasi sekaligus merepatriasi asetnya dalam rangka program amnesti pajak.
Ia mengemukakan, BNI aktif melakukan sosialisasi program amnesti pajak, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan institusi Iain seperti Himbara dan Perwakilan Pemerintah RI di mancanegara.
"Kami terus lakukan, seperti hanya di Singapura, London, Amerika Serikat, Jepang dan Hong Kong. Dan banyak juga peminatnya, tetapi kembali persoalan seperti keengganan negara tertentu untuk mendukung program tersebut, menjadi hambatan untuk mereka segera merealisasikan komitmennya," kata Suprajarto.
Menurutnya, hingga pertengahan September 2016 jumlah dana repatriasi yang diterima BNI mencapai Rp1,5 triliun.
"Jumlah tersebut akan bertambah apalagi tarif tebusan termurah sebesar dua persen untuk repatriasi hingga akhir September 2016," kata Suprajarto menambahkan.
Sementara itu,Manajer Umum BNI Hong Kong Dodi Widjajanto mengatakan sejak sosialisasi pengampunan pajak dilakukan pada medio Agustus, terdapat sekitar 30 pengusaha Indonesia yang komitmen untuk ikut program Tax Amnesty.
"Jika peminatnya makin banyak, maka konsultasi yang dilakukan oeh perwakilan kantor pajak bersama KJRI Hong Kong dan BNI, akan diperpanjang hingga Maret 2017," katanya.
Sementara Duta Besar RI untuk China dan Mongolia, Soegeng Rahardjo mengatakan investasi yang dilakukan pengusaha Indonesia di China, sebagian memanfaatkan dana dari negara tersebut.
"Perusahaan mereka tetap melaporkan hartanya melalui perusahaan Induk di Jakarta atau kota lain di Indonesia. Semangat tax amnesty adalah sukarela Dan KBRI hanya menghimbau," katanya.
Soegeng menambahkan 2018 akan menjadi tahun keterbukaan dan pengusaha yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak, akan membayar pajak lebih tinggi dan mahal. "Ini pilihan bagi pengusaha, jadi tidak bisa dipaksakan," kata Dubes Soegeng. (ags)