Mewakili UUS bank daerah, Direktur Bank Jateng Hanawijaya bilang, mudharabah muqayyadah merupakan solusi bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang, sekaligus terhindar dari penurunan portfolio pembiayaan (run off) karena pembiayaan yang menggunakan basis angsuran dengan jangka waktu pendek.
“Kami perlu presentasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah ini mematuhi aturan atau tidak. Kami merencanakan minggu pertama Oktober sudah bisa membuat produk mudharabah muqayyadah atas nama Asbanda,” ujarnya, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek perdananya ini, ada lima UUS bank daerah bersama Bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp834 miliar untuk jangka waktu 14 tahun.
Oleh karena itu untuk meningkatkan peran serta dalam pembiayaan proyek pembangunan pemerintah, UUS Asbanda melihat kemungkinan dari mudharabah muqayyadah, selain yang saat ini digunakan, sindikasi.
Pasalnya, skema sindikasi terkendala pada proyek jangka panjang yang tidak cocok dengan dana bank syariah yang bersifat jangka pendek.
“Mudharabah muqayyadah ini juga cocok untuk restrukturisasi. Jadi, kami juga akan mengusulkan, selain membuat produk yang baru, produk-produk yang sudah ada juga bisa diubah skema mudharabah muqayyadah. Intinya, mendorong pembiayaan jangka panjang di perbankan syariah,” pungkasnya. (gen)