Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah Pas Untuk Infrastruktur

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 23 Sep 2016 14:10 WIB
Mudharabah muqayyadah merupakan solusi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang, sekaligus terhindar dari penurunan portfolio pembiayaan.
Mudharabah muqayyadah merupakan solusi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang, sekaligus terhindar dari penurunan portfolio pembiayaan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Unit Usaha syariah (UUS) bank-bank daerah yang menjadi anggota Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) mengusulkan skema mudharabah muqayyadah untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah yang bersifat jangka panjang.

Mewakili UUS bank daerah, Direktur Bank Jateng Hanawijaya bilang, mudharabah muqayyadah merupakan solusi bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang, sekaligus terhindar dari penurunan portfolio pembiayaan (run off) karena pembiayaan yang menggunakan basis angsuran dengan jangka waktu pendek.

“Kami perlu presentasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah ini mematuhi aturan atau tidak. Kami merencanakan minggu pertama Oktober sudah bisa membuat produk mudharabah muqayyadah atas nama Asbanda,” ujarnya, Jumat (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudharabah muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dengan pengelola. Nisbah bagi hasil dari akad itu disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Menurut Hana, mudharabah muqayyadah akan mendorong aliran deras pembiayaan dari bank-bank syariah ke proyek-proyek pemerintah yang berbasis infrastruktur. Seperti, proyek pembangunan jalan tol, serta pengadaan listrik yang notabene berjangka waktu panjang.

UUS bank daerah sendiri baru pertama kali menyalurkan pembiayaan jangka panjang berbasis infrastruktur melalui sindikasi pembiayaan proyek pembangunan jalan tol Soreang - Pasir Koja (Soroja).

Dalam proyek perdananya ini, ada lima UUS bank daerah bersama Bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp834 miliar untuk jangka waktu 14 tahun.

Oleh karena itu untuk meningkatkan peran serta dalam pembiayaan proyek pembangunan pemerintah, UUS Asbanda melihat kemungkinan dari mudharabah muqayyadah, selain yang saat ini digunakan, sindikasi.

Pasalnya, skema sindikasi terkendala pada proyek jangka panjang yang tidak cocok dengan dana bank syariah yang bersifat jangka pendek.

Mudharabah muqayyadah ini juga cocok untuk restrukturisasi. Jadi, kami juga akan mengusulkan, selain membuat produk yang baru, produk-produk yang sudah ada juga bisa diubah skema mudharabah muqayyadah. Intinya, mendorong pembiayaan jangka panjang di perbankan syariah,” pungkasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER