Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, perusahaan kukuh tak akan mengganti harga beli listrik PLTMH selama tidak ada subsidi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, tarif beli listrik PLTMH yang ditetapkan pemerintah cenderung lebih mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan PLN.
Menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015, tarif beli listrik PLTMH sebesar US$ 0,09 hingga US$ 0,12 per Kilowatt-Hour (KWh). Angka ini lebih mahal dibanding tarif yang ditetapkan PLN dengan rentang angka US$ 0,07 per KWh sampai US$ 0,08 per KWh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya, tarif listrik PLTMH di Jawa akan lebih murah dan di luar Jawa akan lebih mahal. Dengan demikian, kami harap PLTMH di daerah bisa lebih berkembang," ujar Sofyan di sela-sela Pameran Hari Listrik Nasional, Rabu (28/9).
"Energi terbarukan harus diberi subsidi untuk di daerah-daerah, karena kalau pakai diesel terus, harga listriknya bisa mahal," katanya.
"Lumayan kok, semuanya bisa bernegosiasi dengan PLN, yang terletak di Sumatera, Kalimantan, dan lainnya," jelas Sofyan.
Pada awalnya, pemerintah akan memberikan subsidi PLTMH sebesar Rp520 miliar untuk dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Angka itu mengambil porsi 47,3 persen dari rencana total subsidi EBT pada tahun depan.
Sementara itu, menurut data Kementerian ESDM, terdapat 180 badan usaha yang sudah mengajukan permohonan PLTMH per Agustus 2016. Sebanyak 122 permohonan telah disetujui Kementerian ESDM, dengan total kapasitas mencapai 570,8 MW. (gen)