Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan belum menyetujui usulan perubahan skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok yang disodorkan pemerintah sebesar 10 persen.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supraktikno mengungkapkan, komisinya masih menekankan kenaikan PPN rokok sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Itu belum dibahas di Komisi XI tapi kita ingin sesuai kenaikan alami, misal inflasi empat persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen maka kenaikan PPN rokok sekitar sembilan persen," ungkap Hendrawan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengenaan PPN rokok berganda di hulu (pabrik) dan di hilir (pedagang besar) oleh pemerintah, menurut Hendrawan, sebisa mungkin tidak berlaku ganda seperti itu.
Pasalnya, pengenaan PPN ganda dapat melemahkan usaha, terlebih di saat kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum stabil.
"Intinya kita tidak ingin kenaikan ini justru memberatkan pelaku usaha. Ekonomi kita belum stabil jadi pelaku usaha tidak bisa ditekan begitu saja," jelas politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP).
Ia memastikan, saat ini pemerintah dan industri rokok masih mempertimbangkan skema pengenaan PPN rokok, yakni pengenaan PPN rokok di pabrik, seperti yang saat ini dilakukan, atau mengenakan di pabrik dan pedagang besar (ganda).
Adapun ada atau tidaknya skema pengubahan pengenaan PPN rokok tersebut, Hendrawan memastikan revisinya harus tetap melalui DPR yang bakal dimulai Oktober mendatang.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN rokok ganda di pabrik dan pedagang besar sekitar 10 persen atau dengan rata-rata pengenaan PPN sebesar 9,1 persen, naik dari pengenaan PPN rokok saat ini sebesar 8,7 persen.
Namun, sejumlah asosiasi menilai, skema pengenaan PPN rokok ganda ini akan merugikan industri rokok dari hulu sampai hilir dan tidak efisien.
"Kalau dikenakan di setiap tingkat akan membuat banyak problem. Jadi, kami ingin hanya dikenakan sekali saja ditingkat pabrik," kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie.
(gen)