Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menilai kebijakan PPN ganda tersebut hanya akan menambah masalah baru bagi pelaku industri rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya salesman rokok, tadinya cukup tulis bon, sekarang harus membuat faktur pajak juga, berarti ada penambahan waktu yang membuat jumlah kunjungannya berkurang dalam satu hari, efisiensi jadi berkurang," jelas Muhaimin.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menilai, asosiasinya siap mendukung apapun kebijakan pemerintah terkait skema penetapan PPN rokok.
"Kalau itu sudah jadi perhitungan bersama, kita tidak keberatan, jalankan saja. Namun, kita harap pemerintah dengarkan semua pihak terlebih dahulu," ujar Ismanu pada kesempatan yang berbeda.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkap rencana pemerintah mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.
Menurutnya, skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok. (ags)