Gaprindo: Kebijakan PPN Ganda, Masalah Baru Industri Rokok

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2016 16:04 WIB
Sementara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) siap mendukung kebijakan apapun yang dikeluarkan pemerintah.
Ilustrasi rokok Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) bereaksi keras terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara berlapis di tingkat pedagang dan konsumen, masing-masing 10 persen. (REUTERS/Petr Josek)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) bereaksi keras terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara berlapis di tingkat pedagang dan konsumen, masing-masing 10 persen.

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menilai kebijakan PPN ganda tersebut hanya akan menambah masalah baru bagi pelaku industri rokok.

"Kalau dikenakan di setiap tingkat akan membuat banyak problem. Jadi, kami ingin hanya dikenakan sekali saja ditingkat pabrik," ungkap Muhaimin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pemerintah menjaring lebih banyak wajib pajak dengan mewajibkan penggunaan faktur pajak di tingkat pedagang besar, menurut Muhaimin hanya akan membuat distribusi produk hasil tembakau menjadi tidak efisien.

"Misalnya salesman rokok, tadinya cukup tulis bon, sekarang harus membuat faktur pajak juga, berarti ada penambahan waktu yang membuat jumlah kunjungannya berkurang dalam satu hari, efisiensi jadi berkurang," jelas Muhaimin.

Mengutip data penjual rokok yang dihimpun Kementerian Perindustrian, Muhaimin mengatakan, saat ini ada sekitar 2 juta toko penjual rokok di seluruh Indonesia. Karenanya, kewajiban penggunaan faktur pajak dalam transaksi pembelian rokok oleh pedagang besar diyakini tidak akan efektif.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menilai, asosiasinya siap mendukung apapun kebijakan pemerintah terkait skema penetapan PPN rokok.

"Kalau itu sudah jadi perhitungan bersama, kita tidak keberatan, jalankan saja. Namun, kita harap pemerintah dengarkan semua pihak terlebih dahulu," ujar Ismanu pada kesempatan yang berbeda.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkap rencana pemerintah mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Menurutnya, skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER