Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji memastikan dua kegiatan itu setelah Pelaksana Tugas (PLT) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan instruksi resmi kepada Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa perubahan harga minyak itu harus menetapkan perubahan mengenai harga eceran BBM," lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menerangkan bahwa keputusan final bisa diketahui pada tanggal 1 Oktober 2016 mendatang, dengan memperhatikan beberapa kondisi eksternal.
"Data dan analisis sesuai formula per tiga bulan menunjukkan premium turun Rp300 per liter dan Solar naik Rp600 per liter. Keputusan sedang dibahas dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sosial, dan lain-lain," ujat Wiratmaja melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Sebagai informasi, penetapan harga jual ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2015. Formulasi harga BBM mengikuti harga mean of plats Singapore (MOPS), harga minyak dunia, dan nilai tukar Dolar AS dengan kurs beli Bank Indonesia (BI) selama tiga bulan sebelumnya.
Penetapan harga BBM ini dilakukan Menteri ESDM dengan menimbang kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli, serta kondisi ekonomi riil yang dialami oleh masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, saat ini harga Minyak Tanah (Kerosene) ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), minyak Solar dengan harga Rp5.150 per liter sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB), dan harga Premium ditetapkan sebesar Rp6.450 per liter di titik serah, yang sudah disertakan PPN dan PBBKB. (ags)