32 wajib pajak kelas kakap itu mengungkap hartanya pada periode pertama program tax amnesty yang digelar sejak Juli sampai September 2016. Secara keseluruhan, amnesti pajak periode pertama diikuti oleh 373.598 wajib pajak, dengan jumlah harta tambahan mencapai Rp3.625 triliun.
Dikutip dari data DJP, Selasa (4/10), masing-masing taipan itu membayar uang tebusan paling sedikit Rp100 miliar. Secara akumulatif, nilai uang tebusan yang dibayarkan para konglomerat itu berkisar 16,6 persen terhadap total uang tebusan yang sebesar Rp89,2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, kelompok wajib pajak OP yang mengungkap harta tambahan paling tebal, yakni mereka yang membayar uang tebusan antara Rp1 miliar sampai kurang dari Rp10 miliar. Kelompok ini memiliki 8.437 wajib pajak OP dengan aset Rp883,26 triliun dan total uang tebusan sebesar Rp23,91 triliun.
Dari sisi jumlah wajib pajak OP terbanyak, DJP mencatat mereka yang membayar uang tebusan di rentang Rp10 juta hingga Rp100 juta. Kelompok ini berjumlah 129.513 wajib pajak. Namun, total nilai uang tebusannya hanya Rp4,4 triliun dengan harta yang diungkap sebesar Rp319,74 triliun. (bir)