Menurut Direktur Perdagangan BEI Alpino Kianjaya, pihak BEI masih terus melakukan koordinasi dengan OJK. Namun yang pasti, saat ini aturan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sebelumnya BEI telah melakukan percobaan perdagangan (mocked trading) sebagai parameter evaluasi OJK dengan aturan auto rejection simetris.
"Kami masih terus koordinasi dengan OJK, sedang diproses agar tahun ini bisa terealisasi. Kami harapkan bulan November dapat diterapkan, tinggal menunggu persetujuan OJK," ungkap Alpino, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu kami keluarkan surat keputusan (SK) dari simetris ke asimetris adalah dalam rangka hal khusus. Saat itu global mempengaruhi pasar saham Indonesia, indeks cenderung turunnya hingga hampir mencapai 4.000," papar Alpino.
"Secara konsep ya sudah selaras tapi ada lagi kondisi pasar dan tren ke depan seperti apa? Itu harus dilihat juga," kata Nurhaida.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection yang mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200, maka batas atas yang diterapkan adalah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
Untuk rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah. (gir/gen)