"Khusus asuransi TKI, OJK tidak menetapkan. Namun dalam beberapa hal asuransi umum dan jiwa, memang OJK yang menetapkan. Ini bertujuan untuk mencegah adanya banting-banting harga," kata Firdaus, kemarin.
Firdaus mengatakan sebelum Agustus 2013, di Indonesia terdapat 10 konsorsium asuransi yang melayani para TKI. Namun yang terjadi, ke 10 konsorsium tersebut bersaing ketat dengan memberikan tawaran premi yang murah namun malah menyediakan pelayanan minimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian OJK pun mengaku akan turun tangan apabila dikemudian hari tiga konsorsium asuransi TKI tersebut melakukan perang premi. Saat ini ketiga konsorsium tersebut mematok premi sebesar Rp400 ribu per TKI untuk jangka waktu dua tahun. Adapun beberapa klaim yang nantinya dibayarkan adalah sebesar Rp85 juta untuk risiko kematian dan Rp7,5 juta untuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun klaim yang telah dibayarkan hingga kini yakni Rp24,5 miliar untuk 2.647 orang melalui Astindo, Rp23,5 miliar untuk 2.845 orang melalui Mitra TKI dan Rp49,9 miliar untuk 4.714 miliar melalui Jasindo.
Keberadaan konsorsium asuransi khusus TKI telah memasuki usia tiga tahun, namun keberadaan konsorsium tersebut dinilai masih jauh dari harapan dalam memberikan pelayanan dan manfaat perlindungan kepada para pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.
Komisi IX DPR pun mempertanyakan keseriusan tiga konsorsium asuransi yang menjalankan program perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar kemarin, salah satu anggota Komisi IX Irma Suryani mengatakan DPR banyak menerima aduan dari para TKI terkait sulitnya mencairkan klaim.
Irma melontarkan kritik selama ini tiga konsorsium tidak transparan dalam menjelaskan penolakan klaim. Selain itu manfaat asuransi tidak pernah secara gamblang disosialisasikan kepada para TKI yang ingin berangkat ke luar negeri.
Belum lagi persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh perusahaan asuransi dianggap rumit dan mengharuskan para TKI kembali ke Indonesia terlebih dahulu untuk menyelesaikan klaim. Hal tersebut harus dilakukan mengingat ketiga konsorsium tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di setiap negara tujuan TKI.
"Kalau kejadiannya seperti ini tahun ke tahun, menurut saya lebih baik dibubarkan saja lalu kita kembalikan perlindungan TKI kepada pemerintah dan serahkan ke Kementerian Luar Negeri," ujarnya. (gen)