Tunggak Kewajiban, Bakrie Life Kembalikan Izin

Christine Novita Nababan & Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 12:55 WIB
Setelah berkali-kali mangkir dari jadwal pembayaran yang disepakati dengan nasabah, kini Bakrie Life berupaya mengembalikan izin usahanya ke OJK.
Ilustrasi Bakrie Tower. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) tampaknya punya seribu cara untuk menghindari kewajibannya membayar tunggakan kepada nasabah. Setelah berkali-kali mangkir dari jadwal pembayaran yang disepakati dengan nasabah, manajemen sempat menawarkan saham PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR), dan kini upaya mengembalikan izin usaha juga ditempuh.

Bakrie Life terlilit kasus gagal bayar setelah krisis keuangan tahun 2008 silam. Bakrie Life dinilai terlampau agresif menempatkan mayoritas portfolio investasinya ke keranjang saham yang notabene terkena imbas besar-besaran. Kondisi itu juga makin diperparah dengan penarikan dana nasabah.

Adalah Diamond Investa, salah satu produk asuransi Bakrie Life yang menjanjikan imbal hasil tinggi kepada pemegang polis. Namun, faktanya, perusahaan juga tidak mampu mengganti klaim sekitar 200-an nasabah yang menempatkan dana mereka pada produk ini. Akibatnya, nasabah terkatung-katung selama lebih dari delapan tahun terakhir ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, manajemen Bakrie Life datang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha. "Oke, kami proses, tetapi tolong selesaikan dulu yang masih menunggak," ujarnya, kemarin.

OJK sendiri memutuskan belum mencabut izin usaha Bakrie Life sejak kasus ini bergulir. Karena, kalau regulator mencabut izin usahanya, OJK akan kehilangan fungsinya untuk memediasi kedua pihak yang bersengketa. Adapun, kewajiban bayar Bakrie Life yang tertunggak diperkirakan sebesar Rp270 miliar pada tahun 2013.

Wahyudi, salah satu nasabah Bakrie Life menegaskan, dicabut atau tidaknya izin usaha Bakrie Life, ia dan sejumlah nasabah akan tetap menggunakan bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya. Wahyudi mengklaim, haknya yang belum terbayar sebesar Rp2,5 miliar.

"Kalau OJK menerima pengembalian izin usaha Bakrie Life, saya kira, seharusnya OJK malu ya. Memprihatinkan. Karena berarti, OJK tidak mampu melakukan fungsinya dengan baik. OJK seharusnya membantu para nasabah menyelesaikan kasus ini dengan jalur hukum," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/10).

Sebelumnya, Freddy, nasabah Bakrie Life yang berdomisili di Bandung menolak menukar kerugian yang dialaminya dengan saham BNBR yang ditawarkan manajemen. Alasannya, saham BNBR tidak likuid lantaran jarang diperdagangkan. Nilainya juga belum bergerak dari saham golongan gocap atau Rp50 per saham.

"Jelas kami tolak (dialihkan ke saham), sahamnya saja gocap, siapa yang mau? Kami maunya uang kami kembali. Kami investasi ditempatkan di obligasi, kenapa sekarang minta ditukar ke saham yang sudah nilainya gocap?" imbuh dia.

Menurut Fredy, apabila saham BNBR bernilai, sebaiknya manajemen menjual sahamnya itu ke pasar modal. Nah, selanjutnya uang hasil penjualan saham BNBR dapat dicairkan untuk melunasi tunggakan Bakrie Life.

Lepas Tangan?

Bakrie Life berdiri tahun 1996 silam dengan bisnis inti asuransi jiwa. Perusahaan ini merupakan kelompok usaha Bakrie (Bakrie Group). Bakrie Group sendiri dikendalikan oleh Nirwan D Bakrie, adik kandung Aburizal Bakrie alias Ical.

Sebesar 94 persen saham Bakrie Life dikempit oleh Bakrie Capital Indonesia dan sisanya dikantongi oleh Koperasi Karyawan Bakrie Life. Ketika terjadi kasus gagal bayar, Bakrie Life dibawah kepemimpinan Timoer Soetanto selaku direktur utama. (bir)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER