BI 'Dongkrak' Limit Uang Elektronik Jadi Rp10 juta

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 10:22 WIB
Pelonggaran tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi Layanan Keuangan Digital (LKD) bagi seluruh masyarakat.
Pelonggaran tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi Layanan Keuangan Digital (LKD) bagi seluruh masyarakat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered) dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta. Pelonggaran tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi Layanan Keuangan Digital (LKD) bagi seluruh masyarakat.

Bank sentral pun menerbitkan peraturan pelaksanaan, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP sebagai aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada LKD.

Dari sisi penyelenggaraan LKD, BI juga membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat di mana sebelumnya, hanya BUKU 4 yang bisa menjadi penyelenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada 2 tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program Pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Selasa (18/10).

Selain batas maksimum uang elektronik registered, di dalam SE tersebut memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik.

"Peningkatan kemudahan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah," jelas Tirta.

Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, Bank Indonesia memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana.

Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon Pemegang dan/atau Pemegang.

"Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik. Untuk itu, Bank Indonesia telah dan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya," pungkasnya. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER