Jokowi Tidak Tuntas Batalkan Ribuan Perda Perecok Investasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2016 15:34 WIB
Dari 3.143 perda yang dinyatakan bakal dibatalkan Pemerintah Pusat, baru sedikit daerah yang telah menerima Surat Keterangan pembatalannya.
Dari 3.143 perda yang dinyatakan bakal dibatalkan Pemerintah Pusat, baru sedikit daerah yang telah menerima Surat Keterangan pembatalannya. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/mes/15)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Surat Keterangan (SK) pembatalan peraturan daerah (perda) yang sebelumnya telah diumumkan dibatalkan.

“Saat ini belum semua daerah yang menerima SK pembatalan perda dari Kementerian Dalam Negeri. Satu, dua daerah sudah menerima tetapi belum semua. Jadi daerah juga bingung,” tutur Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, Rabu (19/10).

KPPOD mencatat pada Juni 2016 lalu, pemerintah menyatakan telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menghambat investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan CNNIndonesia.com, beberapa perda yang dibatalkan diantaranya Ketentuan Retribusi Daerah di Lampung, Retribusi Jasa Umum di Maluku, Penanaman Modal di Daerah di Maluku Utara, dan ketidakseragaman Pengelolaan Perda beberapa daerah di Jawa Timur.

“Kalau SK belum terbit kan masih sah itu perdanya, meskipun di-list pemerintah sudah tertera perda daerah mana, tahun berapa yang batal atau dicabut,” kata Robert.

Kegagalan Koordinasi

Ia menilai pencabutan ribuan perda itu sebenarnya bukan suatu prestasi. Pasalnya, ribuan perda yang dibatalkan itu mencerminkan kegagalan pemerintah pusat dalam pembinaan, pengawasan, dan koordinasi.

Selain itu, kata Robert, perda yang dibatalkan merupakan perda kecil yang dampaknya tidak begitu signifikan terhadap dunia usaha.

“Pembatalan di gelombang pertama ini, kalau dalam bahasa saya, hanya perda-perda kelas ringan. 3 ribuan perda itu perda-perda yang memang aturan di atasnya sudah batal, sudah di-judicial review atau perda-perda yang cari aman,” ujarnya.

Karenanya, ke depan, Robert berharap pemerintah pusat segera menyasar ke perda kelas menengah dan berat yang memang berdampak signifikan pada iklim investasi, seperti perda terkait pajak dan ketenagakerjaan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER