KPPOD: Jokowi Batalkan Ribuan Perda Bermasalah yang Salah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2016 16:24 WIB
KPPOD menilai perda-perda yang akan dibatalkan Pemerintahan Jokowi tidak memiliki dampak besar terhadap investasi.
KPPOD menilai perda-perda yang akan dibatalkan Pemerintahan Jokowi tidak memiliki dampak besar terhadap investasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan ribuan peraturan daerah (Perda) bermasalah yang salah pada Juni 2016 lalu.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menyebut, 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal dibatalkan pemerintah, adalah yang memiliki dampak kecil bagi dunia usaha. Sementara pemerintah mengklaim ribuan perda tersebut merupakan penghambat utama investasi.

“Ribuan perda itu hanya kelas ringan, perda-perda yang memang aturan di atasnya sudah batal, sudah di-judicial review atau perda-perda yang cari aman,” ujar Robert, Rabu (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap pemerintah pusat segera menyasar ke perda kelas menengah dan berat yang memang berdampak signifikan pada iklim investasi, seperti perda terkait pajak dan ketenagakerjaan.

KPPOD sendiri, baru saja merampungkan kembali kajian regulasi dan observasi lapangan terhadap 410 perda di 33 provinsi. Dari hasil kajian itu, 37 persen dari regulasi yang menjadi objek kajian dinyatakan sebagai perda bermasalah.

Salah satu contohnya, Perda Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Secara hukum, perda ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun, dalam pelaksanaanya, regulasi itu tidak bisa menjamin besarnya pembayaran pajak penerangan jalan yang dibayarkan pelaku usaha memberikan dampak terhadap fasilitas penerangan di Kota Cilegon, Banten.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa basis pengenaan pungutan atau pajak adalah atas penggunaan tenaga listrik, tapi di Kota Cilegon basis pengenaan pajak adalah berdasar pada kepemilikan.

Berikutnya, di daerah lain seperti di Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur, juga masih ada perda terkait ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan pihak tertentu, baik pelaku usaha maupun pekerja.

Utamanya dipicu oleh penetapan besaran upah minimum dan aturan kenaikan upah yang diatur dalam perda dinilai merugikan pihak tertentu. Misalnya pelaku usaha, pekerja, atau bahkan keduanya. Hal ini bisa terjadi karena kualitas dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah belum optimal. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER