Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menganggap pupuk memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar, utamanya terhadap petani. Kendati demikian, ia belum mau menyebut harga baru gas bagi industri pupuk.
"Angkanya sudah ada, tapi kami mau lapor Pak Menteri dulu. Tapi insya Allah bisa di bawah US$6 per MMBTU untuk pupuk," jelas Wiratmaja di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa pemangkasan harga gas tak hanya dilakukan melalui skema PJBG, namun juga melalui efisiensi. Beberapa opsi yang tengah dipikirkan pemerintah adalah mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) gas, efisiensi KKKS, dan juga pengaturan margin toll fee bagi usaha niaga gas.
Salah satu contoh revisi PJBG yang sulit, lanjut Wiratmaja, adalah penyediaan gas bagi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), di mana harga mencapai US$7,25 per MMBTU. Diketahui, gas bagi PIM disediakan dari blok NSO yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi NSO dengan volume 55 MMSCFD dan diserahkan dalam periode PJBG dari tahun 2014 hingga 2018.
"Kalau yang ini, harga hulunya memang cukup tinggi. Jadi perlu diskusi," jelasnya.
Selain pupuk, instansinya juga berupaya untuk menurunkan harga gas bagi industri petrokimia dengan alasan yang sama. Namun, ia tak yakin jika seluruh PJBG bagi industri petrokimia bisa rampung Januari 2017.
Sebagai informasi, penurunan harga gas ini nantinya hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Ini berlaku sesuai dengan pasal 4 Peraturan Presiden no. 40 tahun 2016.
Selain itu, Menteri ESDM juga dapat menetapkan harga gas bumi tertentu jika tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU. (gir/gen)