Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya menegaskan pembahasan PMN yang dilakukan Sri Mulyani dan jajaran Kementerian BUMN di Komisi XI merupakan pelanggaran wewenang sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DRPD (MD3).
Pasalnya, mitra Komisi VI untuk melakukan pembahasan PMN adalah Kementerian BUMN bukan Kemenkeu. Selain itu, Azam menilai pembahasan PMN 2016 telah tuntas dan tidak perlu menunggu lampu hijau Komisi XI untuk bisa dicairkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Sri Mulyani menegaskan, ia hanya ingin menaati aturan dan menjaga hubungan dengan semua komisi di DPR. Sebagai mitra DPR, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tidak berniat mengadu domba kedua komisi.
"Bukan kami tidak punya pendirian, tapi komisi-komisi di DPR punya landasan untuk mengundang. Kami hormati masing-masing komisi yang memiliki kewenangan untuk mengundang kami," ujarnya.
Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan akan berkonsultasi dengan Rini Soemarno selaku orang nomor satu yang bertanggungjawab di Kementerian BUMN.
"Kami akan konsultasi dengan Menteri BUMN sendiri apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan. Karena dalam struktur, BUMN punya menteri yang bertanggung jawab," ujarnya.
"Sebenarnya, kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja komisi itu jelas bahwa BUMN ada di Komisi VI," kata anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso yang melaporkan dugaan pelanggan tersebut, Kamis (10/12) lalu.
Sementara, Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng telah membantah komisinya tidak mengambil mitra kerja Komisi VI. Komisi XI menurutnya tetap bermitra kerja dengan Kementerian Keuangan dan beberapa lembaga negara yang lain yang berkaitan dengan keuangan.
"Tidak ada pemindahan mitra kerja. Kami panggil Menteri Keuangan, bukan Menteri BUMN. Kami jalankan tugas saja, kami tidak mengganggu tugas mereka (Komisi VI), mereka jangan ganggu tugas kami," kata Mekeng, Selasa (18/10) lalu. (gen)