Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Ignasius Jonan menyadari bahwa tak semua Pemda memiliki kemampuan finansial dalam memiliki 10 persen hak partisipasi di blok migas. Untuk itu, ia berharap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mau memberikan alternatif pembayaran kepada Pemda demi mengempit hak partisipasi.
Jonan melanjutkan, salah satu usulan alternatif tersebut adalah pembayaran menggunakan bagi hasil produksi. Di dalam sistem tersebut, rencananya Pemda bisa langsung memiliki hak partisipasi, namun dengan cara berutang terlebih dahulu kepada KKKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini, tambahnya, lebih aman dibanding meminjam uang kepada institusi perbankan. Jonan khawatir, perbankan bisa saja menyita hak partisipasi Pemda jika Pemda tak bisa membayar cicilan pinjamannya. Sehingga, dampak pemberian hak partisipasi daerah bisa melenceng dari tujuan semula.
"Pada prinsipnya, kami memegang prinsip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana Sumber Daya Alam (SDA) digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami juga ingin masyarakat bisa menikmati hasil dari pemanfaatan SDA," terang Jonan.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian PI untuk pemerintah daerah.
Adapun untuk rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja (WK), sekurang-kurangnya 10 persen harus ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. (gen)