Mochamad Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB) OJK menyatakan bahwa 77,2 persen pemegang polis asuransi konvensional berminat memiliki polis asuransi syariah. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat belum mengetahui mengenai asuransi syariah, namun minat mereka untuk memiliki produk ini sangat tinggi.
Dengan kata lain, peluang pasar industri asuransi syariah, termasuk asuransi jiwa syariah, masih sangat besar. Walaupun demikian, rendahnya penetrasi asuransi jiwa syariah saat ini tak lepas dari sejumlah persoalan, antara lain masih rendahnya tingkat sosialisasi kepada publik mengenai industri dan produk asuransi syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK mencatat total aset IKNB Syariah per September 2016 tercatat Rp85,09 triliun dibandingkan tahun 2010 sebesar Rp10,5 triliun. Jumlah ini diperkirakan akan naik menjadi Rp100 triliun dalam 2-3 tahun mendatang. Peningkatan terbesar terjadi pada asuransi syariah dan pembiayaan syariah. OJK berharap, dalam jangka menengah dan panjang, semua sektor di IKNB Syariah akan terus berkembang secara stabil.
Lalu, merujuk pada data ikhtisar keuangan asuransi syariah pada Agustus lalu, terlihat kontribusi bruto sudah menyentuh Rp7,83 triliun.
Selain mengimbau peningkatkan kontribusi Unit Usaha Syariah (UUS) maupun asuransi full fledged syariah, OJK juga tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) dan surat edaran (SE) yang akan memuat tentang ketentuan pembuatan road map spin off perusahaan asuransi yang memiliki UUS.
Dengan semua regulasi itu, Muchlasin menjelaskan OJK berkeinginan agar setiap perusahaan asuransi dapat lebih matang menyiapkan pemisahan UUS mereka dan mulai mengajukan proposal road map spin off pada awal tahun depan.
"Sedang kami buat aturannya, mudah-mudahan sebelum akhir tahun semua sudah selesai," ungkapnya. (gir/gen)