"Ini sedang diproses berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan, entah Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) atau PMK. Akan segera keluar," ungkap Haniv, Senin (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta seluruh pihak bersabar atas hasil dari proses pemeriksaan dan negosiasi yang dilangsungkan pemerintah dengan Google.
"Untuk pajak yang terdahulu itu kita settlement, sifatnya pokoknya 'sudahlah you bayar sekian dulu'," imbuh Haniv.
Apabila mengacu pada kebijakan pajak Inggris kepada Google, kata Haniv, pungutan yang akan dikenakan nantinya merupakan jenis pajak baru atau bukan pajak penghasilan (PPh) badan.
"Masih proses negosiasi, kita kasih pendapat, mereka jawab, ya begitulah. Yang jelas, ada kemajuan tapi masih belum sesuai," kata Haniv.
Meski alot dan belum membuahkan hasil, Haniv meyakini, negosiasi pajak cukup dilakukan oleh Ditjen Pajak sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak perlu sampai turun tangan berdiskusi dengan Google.
"Ibu tentu ada perhatian tapi intervensi dari Menkeu bentuknya tak langsung. Ada proses hukumnya. Semua masih bergantung proses negosiasi Pak Dirjen (dengan Google)," jelas Haniv. (ags)