"Sudah ada sikap, tidak perlu sikap lagi. Sikapnya sama," ujar Sri Mulyani, Selasa (8/11).
Sri Mulyani juga menegaskan, pembahasan pemungutan pajak dari anak usaha Google Asia Pasific Pte. Ltd. (GAP) tersebut masih terus berjalan. Bahkan kian memberikan hasil yang positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Sri Mulyani meminta seluruh pihak tidak mengintervensi atau memburu-buru kerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dalam memproses pungutan pajak terhadap Google Indonesia.
Adapun berdasarkan target Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi, pemeriksaan pungutan pajak Google Indonesia akan rampung tahun ini.
"Secepatnya, ya harus (selesai) tahun ini," ucap Ken, Senin lalu.
Untuk diketahui, pemeriksaan pungutan pajak Google Indonesia, dilakukan pemerintah usai Google yang bermarkas di Singapura menolak dipungut pajak karena tak berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).
Bila pemeriksaan ini berdampak positif berupa bersedianya Google Indonesia membayar pajak, dapat dipastikan Google akan membayar pajak kepada pemerintah sesuai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25 persen dari penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
DJP sendiri memperkirakan, kewajiban pajak Google diperkirakan menembus angka Rp450 miliar per tahun dengan asumsi keuntungan mencapai Rp1,6 triliun sampai Rp1,7 triliun per tahun. (gir/gen)