Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menuturkan, beleid tersebut hanya mensyaratkan perusahaan asing yang berminat membangun kilang di Indonesia untuk menggandeng perusahaan dalam negeri.
“Swasta asing boleh masuk, syaratnya harus berafiliasi dengan perusahaan dalam negeri,” kata Wiratmaja, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, boleh tidak mereka impor minyak untuk bahan baku kilang? Di Permen ini bilang boleh impor. Boleh nggak mereka jual? Di Permen bilang boleh jual. Boleh nggak mereka masuk ritel BBM sekalian? Boleh," tambahnya.
Arcandra menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis pembangunan kilang yang tengah dilaksanakan Pemerintah dan Pertamina yaitu Refinery Development Masterplan Program (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR). Untuk kilang RDMP sebanyak empat yaitu Balikpapan, Cilacap, Balongan, dan Dumai. Sedangkan untuk kilang GRR akan dibangun di 2 lokasi yaitu Tuban dan Bontang. Jika semua ini terwujud, maka kapasitas kilang Indonesia sekitar 1,6 sampai 2 juta barel per hari.
"Kita lihat itu sudah jadi plan-nya Pertamina yang kilang itu. Sedang kita usahakan dipercepat karena instruksi Bapak Presiden," katanya.
Penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, Pemerintah perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.
Dinyatakan bahwa kilang minyak swasta yang selanjutnya disebut kilang minyak adalah kilang minyak bumi dan atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang dibangun oleh badan usaha swasta di dalam negeri. (gen)