Komite yang dibentuk Jokowi pada 3 November 2016 lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 bakal bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Selain Jokowi yang akan menjalankan tugas sebagai Ketua, ia juga mengajak Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Wakil Ketua KNKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dibantu Dewan Pengarah, Jokowi dan JK sendiri akan menjalankan fungsi memberi rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah; merumuskan dan merekomendasikan penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan memantau sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
“Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut.
Perpres ini juga menegaskan, Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan rekomendasi Dewan Pengarah.
Sementara pemilihan Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka, yang akan diatur dengan Peraturan KNKS.
Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perpres ditetapkan. Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat. (gen)