"Emiten-emiten ini merupakan wajib pajak besar, yang juga penunggak pajak besar. Tunggakannya mencapai Rp94,4 triliun," tutur Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Rabu (23/11).
Selain itu, emiten juga kerap melakukan perencanaan (tax planning) untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Perencanaan pajak sendiri merupakan tindakan legal namun jika terlalu agresif bisa menjadi ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencanaan pajak secara agresif, kata Hanif, bisa diketahui dengan menggunakan data pembanding (benchmark) perusahaan sejenis di industri yang sama.
Lebih lanjut, Haniv juga meminta kepada emiten untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Pasalnya, baru 136 wajib pajak emiten yang mengikuti program dari total 727 wajib pajak emiten terdaftar.
"Mereka kita harapkan membayar pokok pajaknya saja, lalu kita persilakan ikut tax amnesty," ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP PMB sebanyak 727 wajib pajak yang terdiri dari 418 perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), 168 perusahaan manajer investasi dan 141 perusahaan perantara pedagang efek. Per pertengahan November ini, total penerimaan pajak dari KPP PMB mencapai Rp58,3 triliun. (gen)