Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp107,3 triliun, berarti setoran cukai tersebut turun 8 persen. "Ingin kami sampaikan, tipikal dari penerimaan bea cukai tidaklah flat (datar) sepanjang tahun," tutur Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (6/12).
Hal itu, sambung dia, dikarenakan penerimaan cukai terbesar masih berasal dari hasil tembakau, dimana berdasarkan peraturan yang dikeluarkan tahun lalu, PMK 20 2015, penerimaan untuk cukai polanya dengan menumpuk di Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berkontribusi Rp4,35 triliun, cukai Etil Alkohol (EA) sebesar Rp153,2 miliar, dan cukai lain-lain sebesar Rp73,85 miliar.
Menurut Heru, seperti tahun-tahun sebelumnya, penerimaan cukai dipastikan bakal melonjak jelang akhir tahun, yakni Desember. Pasalnya, pelunasan pita cukai rokok yang dipesan harus dilakukan sebelum akhir tahun pemesanan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 mengenai Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Secara keseluruhan, hingga akhir November, penerimaan Bea dan Cukai telah mencapai Rp129 triliun atau 70,14 persen dari target Rp183,9 triliun. Selain penerimaan cukai, DJBC juga mengumpulkan setoran bea masuk sebesar Rp27,7 triliun dan bea keluar sebesar Rp2,6 triliun. (bir/gen)