Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menerangkan bahwa seharusnya PSC East Natuna diteken pada 14 November 2016 lalu. Namun rencana itu terganjal belum disepakatinya angka bagi hasil antara pemerintah dan konsorsium yang terdiri dari PT Pertamina (Persero), ExxonMobil dan PTT Exploration and Production Pcl (PTTEP).
"Salah satu yang menjadi permasalahan adalah split. Bagaimana pemecahan fiscal terms untuk blok East Natuna. Di Kementerian ESDM, kami ingin penandatanganan kontrak tiga minggu lalu. Tapi ada beberapa terms yang dirasa tidak menguntungkan, maka kami tunda. Kalau kami bikin target baru lagi, Insya Allah awal 2017. Mohon bersabar," jelas Arcandra, Selasa (6/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Senior Vice President of Upstream Business Development Pertamina Denie Tampubolon mengatakan, perusahaan siap untuk membicarakan split East Natuna dengan pemerintah hingga pertengahan Januari mendatang. Ia pun tak keberatan jika skema gross split bisa diterapkan di blok East Natuna.
Sebagai informasi, PSC gross split adalah sistem bagi hasil produksi, di mana produksi minyak langsung dibagi antara pemerintah dan KKKS. Namun, bagian (split) pemerintah tentu akan lebih kecil dibanding split PSC saat ini yaitu 85 persen karena tidak ada pemulihan biaya (cost recovery) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Pak Arcandra maunya mid-Januari kan. Jadi, kami akan upayakan supaya mid-Januari selesai," terangnya.
Sebagai informasi, blok East Natuna rencananya akan dioperatori secara konsorsium oleh Pertamina, ExxonMobil, dan PTTEP. Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf), dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf.
Penandatanganan PSC East Natuna pada awalnya akan ditandangani pada bulan September. Namun, hal ini tidak jadi dilakukan karena Kementerian ESDM menganggap Pertamina belum siap.