Dikutip dari laman DJP, instansi pemburu penerimaan negara tersebut menginformasikan bahwa layanan amnesti pajak tetap diberikan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan tempat publik tertentu yang ditentukan pemerintah.
“Mulai Desember 2016, DJP kembali membuka layanan Amnesti Pajak di hari Minggu. Sebelumnya, DJP telah membuka layanan Amnesti Pajak di hari Sabtu, sejak Agustus 2016,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk hari Minggu, jam operasional layanan pengampunan pajak mulai dari pukul 08.00 sampai 12.00 waktu setempat.
Hal tersebut pernah terjadi menjelang berakhirnya periode I tax amnesty pada 30 September 2016 lalu. Ketika itu, WP yang ingin memutihkan hartanya hanya perlu membayar tarif tebusan 2 persen dari nilai harta bersih yang belum dilaporkan ke DJP. Sementara bagi harta di luar negeri yang dideklarasikan dikenakan uang tebusan 4 persen
Sementara pada periode II, tarif tebusannya naik menjadi 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi harta yang ada di dalam negeri. Sementara untuk deklarasi luar negeri kena tarif tebusan 6 persen. (gen)