Tak Ikut Amnesti, Sri Mulyani Ancam Cabut Sertifikat Bankir

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 11:39 WIB
DJP mencatat ada 983 WP orang pribadi yang berprofesi sebagai bankir. 376 diantaranya merupakan komisaris dan 587 sisanya menjabat sebagai direksi bank.
Ditjen Pajak mencatat ada 983 WP orang pribadi yang berprofesi sebagai bankir. 376 diantaranya merupakan komisaris dan 587 sisanya menjabat sebagai direksi bank. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para bankir di Indonesia untuk mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). Pasalnya, belum semua bankir mengikuti program yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini.

Tidak main-main, bendahara negara mengancam akan meminta Ikatan Bankir Indonesia (IBI) untuk mencabut sertifikat bankir yang diketahuinya tidak mendukung program pemerintah tersebut.

“Saya punya data dan tahu nama komisaris dan nama direksi bank yang tidak ikut tax amnesty. Mungkin pada akhirnya nanti saya akan minta pada IBI untuk mencabut sertifikat bankirnya. Kalau tidak IBI akan tercoreng sendiri namanya,” ujar Sri Mulyani dalam acara IBI Economic Outlook 2017 di Menara Bank Mandiri, Jumat (9/12). 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang dimaksud mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia adalah data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencatat ada 983 wajib pajak (WP) orang pribadi yang berprofesi sebagai bankir. Sebanyak 376 diantaranya merupakan komisaris dan 587 sisanya menjabat sebagai direksi pada bank umum maupun bank pembangunan daerah.
 
“Dari 983 itupun baru 87,5 persen yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)," kritik Sri Mulyani.


Padahal menurutnya, bankir adalah pekerjaan yang mencerminkan kaum profesional di Indonesia. Karena itu, sudah sepantasnya seorang bankir memahami kewajibannya sebagai warga negara, salah satunya dengan membayar pajak.

Oleh karena itu, ia mengaku heran jika ada perbedaan data yang dimiliki DJP dengan data IBI yang menyatakan Indonesia memiliki sekitar 150 ribu orang bankir.

“Mungkin yang lainnya tidak mencatatkan profesinya sebagai bankir, agak aneh sih menurut saya,” ujarnya.

Mengutip data DJP, sampai 6 Desember 2016, baru 57 persen wajib pajak pejabat komisaris bank yang mengikuti amnesti pajak. Nilai uang tebusan dari para komisaris tersebut mencapai Rp1,06 triliun dengan rata-rata setiap orang membayar Rp2,83 miliar.

Ancaman Sri Mulyani

Uang setoran tertinggi mencapai Rp254,02 miliar dan paling rendah Rp800 ribu. 

Selanjutnya, dari 587 direksi perbankan, yang mengikuti amnesti pajak telah mencapai 70 persen. Kontribusi uang tebusan dari direksi bank sebesar Rp273,58 miliar, dengan uang tebusan tertinggi sebesar Rp45,14 miliar dan paling rendah Rp300 ribu.
 
Sri Mulyani mengingatkan jika wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty dan tiga tahun mendatang harta yang tidak dilaporkan tersebut ditemukan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku.

Konsekuensinya, wajib pajak akan dikenakan pajak dengan tarif pajak penghasilan (PPh) normal ditambah sanksi bunga 2 persen per bulan untuk dibayarkan maksimal 24 bulan.


“Kalau Anda tidak menyerahkan tax amnesty dan SPT dan saya tahu nama Anda dan nama bank Anda, saya pasti akan periksa Anda. Dan kalau saya temukan harta yang belum dilaporkan pasti rate pajaknya 25 persen dan Anda akan mendapatkan sanksi denda administrasi 2 persen per bulan selama maksimal 24 bulan,” tegasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER