Sri Mulyani 'Ngotot' Setoran Pajak Desember Rp142 Triliun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 11:59 WIB
Penerimaan pajak itu berasal dari penerimaan rutin, amnesti pajak, dan upaya tambahan (extra effort) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penerimaan pajak Desember 2016 akan datang dari penerimaan rutin, amnesti pajak, dan upaya tambahan (extra effort) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bisa meraup setoran pajak Rp142 triliun selama Desember 2016. Penerimaan pajak itu berasal dari penerimaan rutin, amnesti pajak (tax amnesty), dan upaya tambahan (extra effort) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dari beberapa penerimaan pajak rutin kami sudah identifikasi mungkin akan bisa mendapatkan sekitar Rp100 triliun, Rp101 triliun atau RP102 triliun. Dan untuk bulan ini, dari tax amnesty dan juga extra effort mungkin akan mendapatkan tambahan sekitar Rp42 triliun,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Menara Sudirman, Jumat (9/12).

Meskipun besar, jumlah itu belum cukup untuk mencapai target penerimaan pajak sepanjang tahun ini. Dengan realisasi penerimaan pajak hingga akhir November sebesar Rp965 triliun, pemerintah harus menggenjot penerimaan pajak bulan ini setidaknya Rp175 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan diskon target penerimaan pajak untuk pegawai pajak tahun ini. Target penerimaan pajak tahun ini telah dipangkas Rp215 triliun dari target Rp1.355,2 triliun menjadi Rp1140,2 triliun. Hal itu akibat kondisi perlambatan perekonomian global dan turunnya harga komoditas. Konsekuensinya, defisit anggaran negara diperlebar dari 2,35 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) menjadi 2,7 persen PDB.

Kendati demikian, Sri Mulyani masih yakin dompet negara akan aman hingga akhir tahun dan defisit terjaga di level 2,7 persen. Pasalnya, selain penerimaan dari pajak, penerimaan negara juga berasal dari bea dan cukai maupun penerimaan negara bukan pajak.

“Secara umum, penerimaan negara dari perpajakan, dari pajak maupun bea dan cukai, serta dari penerimaan negara bukan pajak masih ada di dalam range yang kita perkirakan. Kalau pun meleset tidak akan terlalu jauh sehingga defisit maksimum masih 2,7 persen dari PDB,” ujarnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER