Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebutkan, selama ini KPPU menerima laporan kemitraan tak sehat tersebut sehingga pembentukan Satgas Pengawas Kemitraan sangat mendesak untuk dibentuk.
"Dalam interaksi antara perusahaan besar dengan usaha skala kecil dan menengah sering terjadi potensi penyalahgunaan terhadap posisi tawar-menawar dari kedua perusahaan. Makanya perlu dibuat pengawasan," ungkap Syarkawi di kantornya, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada laporan dari Semarang, soal kemitraan peternak ayam skala kecil. Mereka kesulitan dalam penentuan harga, pembelian ayam yang ditunda, ini merugikan," jelas Syarkawi.
Oleh karena itu, kehadiran Satgas Pengawas Kemitraan diharapkan dapat memproteksi UMKM agar tak kalah bersaing dan tidak berada pada posisi yang lemah saat proses tawar-menawar dengan perusahaan besar.
"Nanti ada 5 ribu orang yang akan mengawasi proses kemitraan di kota," imbuh Syarkawi.
Adapun Satgas Pengawas Kemitraan akan diluncurkan pada Kamis, 15 Desember 2016 dan mulai bertugas mulai 2017 mendatang.
Munrokhim Misanam, Komisioner KPPU menambahkan, dengan adanya Satgas Pengawas Kemitraan diharapkan dapat pula membangun sistem kemitraan antar UMKM sehingga UMKM lebih mandiri tanpa sinergi dengan perusahaan besar secara langsung.
"UMKM menyumbang banyak ke perekonomian kita makanya kita coba agar kemitraan ini bisa mengangkat pengusaha plasma menjadi lebih mandiri," katanya. (gen)