Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Razman menilai proses penggeledahan kediaman Sri Bintang oleh penyidik telah menyalahi aturan.
"Tentu penyidik itu punya kewenangan subjektif dan objektif, yang menentukan bukan Kapolda, Wakapolda atau Kapolri melainkan penyidik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12).
Kesalahan prosedur itu, kata Razman, karena penggeledahan dilakukan tanpa meminta izin kepada pemilik rumah yakni Sri Bintang. Selain itu, penggeledahan tersebut dilakukan tanpa diketahui kuasa hukum Sri Bintang. "Lalu polisi ini menganggap kami apa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman menyebutkan sejumlah nama penyidik yang akan dilaporkan, yaitu Suhartono dan Hendy F Kurniawan.
Penjelasan lain disampaikan kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein. Dia mengatakan surat izin penggeledahan dan penyitaan barang bukti baru dicetak di kediaman Sri Bintang di Cibubur.
"Surat di-print di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat dan di depan saya nge-print lalu bilang 'Ibu tunggu sebentar karena harus menandatangani surat penggeledahan," ujarnya.
Meski demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku tidak khawatir dengan pelaporan yang direncanakan oleh Razman.
Argo mengklaim, penyidik telah menggeledah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga telah meminta izin untuk penggeledahan itu. Ketua RT dan RW juga hadir sebagai saksi saat penggeledahan.
"Seandainya dia (kuasa hukum Sri Bintang) rasakan ada sesuatu yang tidak sama silahkan saja (laporkan). Kami sudah ada lembaga yang mengatur (penyidikan), silahkan kalau mau melaporkan yang sudah sesuai aturan," ucapnya.
Sri Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kemarin (14/12), penyidik telah menggeledah kediaman Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur, dan kantor di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan dengan alasan Sri Bintang tidak kooperatif saat pemeriksaan. Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen dan satu flashdisk dari hasil penggeledahan itu.
(pmg/pmg)