Laman Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM menyebutkan empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha peminat pekerjaan tersebut, yaitu:
1. Kualifikasi badan usaha pelaksana haruslah berstatus usaha besar.
2. Badan usaha berbentuk tunggal atau konsorsium.
3. Mampu membiayai, membangun, dan mengoperasikan proyek tersebut.
4. Diutamakan punya pengalaman dalam proyek migas dan petrokimia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Rencananya pasokan minyak mentah untuk kilang tersebut berasal dari lapangan Oseil dan Bula yang telah berproduksi sejak 2015 lalu sebanyak 3.700 barel per hari,” kata Tim dalam pengumuman tender tersebut, dikutip Selasa (27/12).
Selain klaster Maluku, tujuh klaster pembangunan kilang minyak mini terletak di:
1. Klaster I Sumut (Rantau dan Pangkalan Susu)
2. Klaster II Selat Panjang Maluku (EMP Malacca Strait dan Petroselat)
3. Klaster III Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area dan Kisaran)
4. Klaster IV Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung)
5. Klaster V Sumsel (Merangin II dan Ariodamar)
6. Klaster VI Kalsel (Tanjung)
7. Klaster VII Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Memburungan dan Pamusian Juwata). (gen)