Revisi Pergub tersebut dibutuhkan agar ketentuan pelaksanaan ERP tak bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasalnya, Pasal 8 Ayat 1 Huruf C yang termuat dalam Pergub tersebut tertulis bahwa teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan sistem ERP berupa teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) berfrekuensi 5,8 Gigahertz (GHz).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait revisi Pergub ini, KPPU memberikan masukan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah Pergub menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau bahkan Peraturan Presiden (Perpres) agar hal yang membuat bentrokan dengan UU Persaingan Usaha tak terjadi.
"Dengan membuat Perda yang melegitimasi supaya proses yang dilakukan dikecualikan dalam penerapan hukum persaingan usaha. Atau bisa dilegitimasi juga dengan Perpres yang juga masuk ke dalam pengecualian UU Nomor 5 Tahun 1999," terangnya.
Namun demikian, apabila Pemprov DKI Jakarta keberatan dengan revisi Pergub tersebut, menurutnya, hal yang dapat dilakukan adalah mengubah ketentuan penggunaan teknologi supaya membuka akses bagi keikutsertaan vendor lainnya dalam tender teknologi sistem ERP.
Di satu sisi, pembukaan akses tender untuk vendor ini dapat membuat Pemprov DKI Jakarta mendapatkan referensi yang lebih luas agar pemanfaatan teknologi pada sistem ERP dapat lebih maksimal dan efektif.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko bilang, revisi Pergub dengan melakukan singkronasi dengan Kemendagri lebih cenderung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau teman-teman lebih cenderung berubah ke Perpres, saya lebih nyaman juga pastinya. Ini kan demi kemaslahatan umat, demi akselerasi. Jadi, kalau presiden mau mengeluarkan Perpres ya monggo. Jadi, kami harapkan yang terbaik," ungkap Sigit pada kesempatan yang sama.
Pasalnya, dari segi pengubahan penerpaan teknologi pada sistem ERP, lebih sulit untuk dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Mengingat, kajian ERP yang telah dilakukan selama 13 tahun lebih condong dan sudah cocok pada penerapan teknologi DSRC 5,8 GHz.
"Dari diskusi tadi, meski banyak yang disampaikan tapi yang lebih tepat tetap teknologi DSRC 5,8 Ghz itu," imbuh Sigit.
Asal tahu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ERP untuk mengontrol pertumbuhan jumlah kendaraan yang semakin meningkat setiap tahunnya di DKI Jakarta. Data Dishub DKI Jakarta mencatat, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di Ibukota sebesar 10 persen setiap tahunnya. Padahal pertumbuhan peningkatan jalan di Ibukota hanya sebesar 0,1 persen.
Tak Sulit Diubah
Syarkawi mengungkapkan, revisi Pergub terkait menjadi Perda atau Perpres tak akan memakan waktu lama sehingga tetap menjadi jalan keluar utama yang harus ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta agar aturan teknologi sistem ERP tak lagi berbenturan dengan UU Persaingan Usaha.
"Saya tidak bisa mengestimasi. Tapi kajian ini sudah 13 tahun, seharusnya Perpres atau Perda tidak lama, terlebih kalau semua orang berkomitmen membenahi," jelasnya.
Hanya saja, Syarkawi menambahkan, hasil akhir revisi Pergub Nomor 149 Tahun 2016 tetap bergantung pada kesediaan Presiden Joko Widodo untuk segera mempercepat sengketa yang timbul akibat terbenturnya dua aturan.
Alasan lain yang menurut Syarkawi tak akan mempersulit pengubahan Pergub adalah adanya kajian teknologi yang sudah dilakukan selama 13 tahun sehingga Presiden dapat mempercepatnya. (bir)