"Jasa konsultan pajak juga harus bayar pajak dari penerimaan yang diterimanya. Saya sudah minta Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi), banyak jasa konsultan yang Nomor Pokok Wajib Pajaknya harus diperiksa, mereka kan panen dari amnesti pajak ini. Tadi ada yang melaporkan 20-30 Surat Pernyataan Harta," tutur Sri Mulyani usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), tadi malam.
Sri Mulyani tidak mempermasalahkan kecenderungan wajib pajak (WP) meminta bantuan konsultan untuk menjadi kuasa dalam pelaporan dokumen persyaratan amnesti pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini menggambarkan bahwa masyarakat secara umum, awam, memang mereka tidak familiar dengan pajak. Saudara-saudara saya saja pada pusing sehingga mereka mending membayar konsultan pajak saja untuk menghitung pajaknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga meminta para konsultan pajak agar menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Jangan sampai membantu WP melakukan tindakan penghindaran pajak dengn mengecilkan kewajiban yang harus dibayarnya.
"Kalau yang dilaporkan WP Badan jangan bantu WP menurunkan aset supaya jadi UMKM ya, kasihan negaranya dong kalau cuma bayar uang tebusan 0,5 persen [tarif tebusan UMKM]," canda Sri Mulyani kepada salah satu kuasa yang tengah dilayani oleh petugas pajak. (gen)