Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, usulan itu tertuang di dalam surat Kementerian ESDM kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tanggal 28 Desember 2016 lalu. Ke-enam jenis ore yang tidak bisa mendapatkan fasilitas relaksasi ekspor tersebut adalah nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium.
"Untuk surat yang tertanggal 28 Desember 2016 ya seperti itu. Namun keputusannya masih menunggu rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Kapan jadwalnya, kami masih belum tahu," tutur Bambang ditemui di kantornya, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, izin ekspor konsentrat perusahaan berbentuk KK akan habis dalam waktu dekat. Sebagai contoh, izin ekspor konsentrat tembaga oleh Newmont, yang sekarang bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) rencananya akan selesai 12 Januari 2017. Di samping itu, izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia juga akan habis tanggal 11 Januari 2017 mendatang.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran bea keluar yang diinginkan. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji besaran bea keluar yang paling optimum.
"Ini masih dirapatkan dengan Kemenkeu. Kemarin Pak Menteri usulkan di surat itu dan Menteri Keuangan minta diperhitungkan secara keekonomian.Nanti dibahas lagi, apakah bea keluar menjadi bagian dari pembangunan smelter atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terangnya.
Kendati telah memberikan usulan, namun belum tentu seluruh pendapat Kementerian ESDM ini disetujui Kemenko Perekonomian. "Ini yang terbaik dari kami dan sudah diajukan. Nanti biar Menko Perekonomian melihat hasilnya apa yang sebaiknya dilakukan. Kita tunggu arahan beliau saja," sambung Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di lokasi yang sama.
Selain tiga poin tersebut, surat tertanggal 28 Desember 2016 itu juga memuat poin lain yang terdiri dari batas waktu perpanjangan IUP atau IUPK minimal lima tahun sebelum kontrak berakhir, pelaksanaan divestasi saham yang bisa melalui skema penawaran umum di bursa saham, memperbolehkan ekspor hasil mineral asal IUP komitmen membangun smelter dan bea keluar, dan kewajiban pemurnian nikel kadar rendah.