Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pengkajian ulang mengenai tarif penerbitan STNK dan BPKB menjadi hak pemerintah. Sehingga, Polri pasti akan memperhatikan keputusan Presiden terutama apabila ada perubahan.
"Kami siap saja. Kami adalah unsur pelaksana peraturan pemerintah," kata Boy Rafli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.
Darmin menuturkan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional.
Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.
Kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Badan Anggaran dan Komisi III DPR juga memiliki andil dalam menetapkan tarif baru penerbitan STNK dan BPKB.