Dalam sistem tersebut, pemerintah membagi status harga bahan pangan menjadi tiga yaitu aman, siaga dan kritis. Harga suatu bahan pangan dinyatakan kritis jika kenaikannya lebih dari 20 persen di atas harga acuan.
Diolah dari data Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga cabai rawit merah jauh di atas harga acuannya. Per kemarin, Senin (9/1), rata-rata harga cabai rawit merah mencapai Rp84.902 per kilogram (kg) atau melonjak 95,2 persen secara tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status sama juga dimiliki oleh cabai merah besar. Harga rata-rata cabai merah besar mencapai Rp39.046 per kg atau secara tahunan naik 10,58 persen. Sementara, harga acuan penjualan di konsumen hanya Rp28.500 per kg.
Saat berkunjung ke Pasar Kajen Pekalongan, kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kenaikan harga cabai disebabkan oleh terbatasnya jumlah pasokan ke masyarakat akibat gagal panen tahun lalu.
“Yang namanya harga tergantung supply dan demand. Karena musimnya pada 2016 kemarin memang jelek untuk cabai, sehingga banyak yang busuk dan gagal panen sehingga supply-nya kurang. Itu fluktuatif,” tutur Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Guna menyiasati kenaikan harga tersebut, Jokowi meminta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk mengatur distribusi cabai dari daerah yang kelebihan pasokan ke daerah yang kekurangan pasokan.