Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, banyak hal yang masih perlu dibahas sehingga penandatanganan mundur hingga tahun ini. Tahapan di dalam produksi migas, jelasnya, menjadi bahasan yang paling alot di dalam internal Kementerian ESDM.
Pada awalnya, pemerintah ingin PSC dilakukan untuk produksi minyak terlebih dahulu dan dilanjutkan PSC untuk produksi gas setelah kajian teknis dan pemasaran (Technical and Market Review/TMR) selesai dilakukan. Pasalnya, gas dari East Natuna mengandung 72 persen karbondioksida, sehingga kemungkinan harganya bisa cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya kami inginnya minyak dulu, tapi banyak hal yang harus dibahas jadi belum bisa dimulai. Ada pertimbangan (kedua PSC tersebut) digabung," ujar Wiratmaja di Kementerian ESDM, Selasa (10/1).
Kendati demikian, ia tak menyebut besaran split dasar (based split) jika PSC East Natuna jadi menggunakan gross split. Di dalam draft PSC yang disusun pemerintah, sebelumnya split Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk produksi minyak dari blok East Natuna dipatok sebesar 40 persen dan gas ditetapkan 45 persen.
"Nanti itu sedang kami bicarakan," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, ia berharap TMR dan penetapan fiscal terms bisa selesai tahun ini. "Tapi masalah kenapa PSC minyak dan gas akhirnya digabung, jawabannya bukan wewenang saya," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ExxonMobil, yang merupakan bagian dari konsorsium yang akan menggarap East Natuna, mengatakan siap melakukan penandatanganan PSC produksi minyak terlebih dahulu. Ia bilang, langkah ini dianggap sama-sama menguntungkan pemerintah dan KKKS.
"Untuk menguntungkan kedua belah pihak, mereka katanya akan mulai dengan yang ada minyaknya dulu, baru nanti yang ada gasnya. Seperti itu," jelas Luhut di kantornya, Jumat (6/1) pekan lalu.
Penandatanganan PSC East Natuna pada awalnya akan ditandangani pada bulan September. Namun, hal ini tidak jadi dilakukan karena Kementerian ESDM menganggap Pertamina belum siap.
Setelah itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, seharusnya penandatangan PSC East Natuna dilakukan 14 November lalu. Namun karena kajian belum rampung, maka penandatanganan PSC diundur kembali. (gen)