Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, butuh solusi agar dana repatriasi hasil program amnesti pajak benar-benar masuk ke Indonesia dan bermanfaat bagi pembangunan.
"Kami sudah bikin aturannya, sudah sosialisasi, kampanye juga. Tetapi, ini bergantung pada pengusahanya. Kalau mereka ada yang tidak melaksanakan, nanti kami cari jalan keluarnya," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut Darmin, pemerintah tidak akan memaksa kepada pemilik modal untuk memulangkan dana tersebut, karena yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan imbauan dan memperbaiki basis data terkait kepemilikan aset maupun harta Wajib Pajak.
Hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dana repatriasi baru mencapai Rp141 triliun. Jumlah tersebut jauh dari deklarasi harta maupun aset berdasarkan penerimaan SPH, yakni sebesar Rp4.296 triliun.
Salah satu kemungkinan alasan dana repatriasi yang masih kecil tersebut adalah karena adanya peserta amnesti pajak yang tidak memenuhi komitmen awal untuk memulangkan modal. Karenanya, DJP akan meneliti kembali laporan realisasi repatriasi pada periode I dan II.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, repatriasi modal dari luar negeri bukan merupakan opsi utama bagi para pemilik dana peserta program amnesti pajak. Hal ini dikarenakan kurang ekonomis dilihat dari segi biaya.
"Kalau mereka menganggap bahwa proses untuk memindahkan harta ke dalam negeri, ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan menetap di luar negeri," ucapnya.
Ia juga mengakui, dalam UU Pengampunan Pajak, repatriasi bukan merupakan kewajiban utama, karena wajib pajak juga diberikan opsi deklarasi harta luar negeri dengan tarif yang tidak berbeda jauh dengan tarif repatriasi.
Sehingga, menurut dia, tidak mengherankan apabila peserta amnesti pajak lebih memilih opsi deklarasi harta luar negeri, karena tarif yang lebih memadai dan prosesnya lebih bersahabat dibandingkan pilihan repatriasi modal.
"Desain awal UU itu memberikan opsi dan perbedaan tarif yang tidak signifikan. Jadi, itu memberikan pilihan bagi pemilik dana atau harta untuk menentukan," imbuh Sri Mulyani.
Sementara itu, DJP memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode ketiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.