"Jangan teknis begitu, tanya ke Kementerian Keuangan dan BI," ujar Darmin singkat saat meninggalkan kantornya menuju Istana Negara, Kamis (12/1).
Darmin memastikan kedua institusi tersebut yang akan kembali merumuskan dan menunjuk bank atau perusahaan efek baru sebagai dealer utama penjual SUN, baik berupa mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena JP Morgan sudah beberapa kali mengeluarkan riset yang tak kredibel dan dinilai merugikan negara.
PMK ini resmi ditandatangani Sri Mulyani sejak 30 Desember 2016 lalu sebagai langkah pemerintah dalam melakukan revisi aturan terkait penunjukkan dealer utama yang tak lagi menyertakan JP Morgan sebagai salah satu agen penjual SUN.
Sedangkan sebelumnya pada PMK 134, Kemenkeu melalui Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan instansi untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah agen penjual.
Selain itu, Sri Mulyani juga merevisi batas waktu pengajuan kembali atas dealer utama yang izinnya telah dicabut oleh kementeriannya, yakni dalam waktu 12 bulan sejak izin dicabut. Padahal sebelumnya, setidaknya butuh waktu 24 bulan bagi dealer utama yang dicabut izinnya untuk kembali mengajukan permohonan menjadi dealer utama.
Kemudian, dealer utama yang melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integritas, dan restrukturisasi atau reorganisasi lalu wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.