Diler utama penjual SUN merupakan bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk kewajiban tertentu, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah, serta valuta asing, dengan hak tertentu.
Revisi aturan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 134/PMK.08/2013 terkait Dealer Utama. Beleid ini ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam hal bank atau perusahaan efek yang telah ditunjuk sebagai Dealer Utama melakukan merger, akuisi, konsolidasi, integrasi, restrukturisasi/reorganisasi lainnya, maka yang terkait menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
Sri Mulyani menegaskan, diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga memangkas waktu bagi Dealer Utama yang telah dicabut izinnya untuk mengajukan kembali dari 24 bulan sejak pencabutan menjadi 12 bulan.