Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichan mengatakan, dalam mandat UU tersebut LPS diberikan mandat untuk membentuk tiga peraturan turunan baru yakni soal penanganan bank sistemik, penanganan bank non sistemik dan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Tiga aturan turunan tersebut diwajibkan keluar April tahun ini atau tepat satu tahun setelah UU PPKSK resmi diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand Purba mengatakan, kemungkinan untuk memungut premi tambahan pada bulan April masih terbuka lebar. Pasalnya rencana pungutan premi tambahan tersebut telah digaungkan oleh LPS sejak tahun lalu.
Ferdinand menambahkan, LPS saat ini juga masih mengkaji apakah nantinya premi baru yang dikutip tersebut akan dikecualikan dari premi reguler yang selama ini dipungut sebanyak dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank. Yang pasti, dengan rencana tambahan premi PRP, LPS telah menggeser peran APBN dalam aksi penyelamatan bank berdampak sistemik.
"Di UU PPKSK ada mandat untuk memungut premi PRP, jadi salah satu pendanaan dari PRP itu adalah premi yang dipungut dari industrui, peraturan pelaksana pelanjut dari UU ini akan disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)," pungkasnya. (gen)