"Aset repatriasi yang sudah masuk ke pasar modal, per awal Januari, yang secara langsung itu kurang lebih Rp2,5 triliun," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (12/1).
Nurhaida mengungkapkan, sebagian besar aset repatriasi yang dialihkan ke pasar modal berbentuk saham. Selain itu, ada juga set yang ditempatkan pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan obligasi korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nurhaida menyatakan sebagian besar dana repatriasi masih berada di sektor perbankan. Meskipun aset repatriasi yang secara langsung masuk ke pasar modal kecil, Nurhaida mengingatkan bahwa ada investasi yang sudah lebih dahulu berada di lembaga pintu masuk (gateway). Dalam hal ini, bank, perusahaan perdagangan efek, dan manajer investasi.
Ke depan, Nurhaida berharap dana repatriasi akan lebih banyak ke pasar modal. Potensi itu masih ada mengingat peserta amnesti pajak bisa memindahkan investasinya ke berbagai instrumen dalam tiga tahun.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per akhir Desember total dana repatriasi yang telah dialihkan baru sebesar Rp112,2 triliun dari total komitmen Rp141 triliun.
Selisih Rp29 triliun kemungkinan terjadi karena perbedaan perlakukan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 yang tadinya dianggap sebagai repatriasi kemudian dimungkinkan menjadi deklarasi dalam negeri atau repatriasi sesuai pilihan Wajib Pajak. Selain itu, selisih bisa juga terjadi karena wajib pajak kesulitan melakukan repatriasi.