"Fasilitasi kemitraan antara produsen dan distributor gula ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gula dan stabilitas harga gula pada level Rp12.500 per kilogram," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi, Senin (16/1).
Enggar mengatakan, harga gula yang harus dijual di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Amanat ini dijalankan melalui skema memperpendek jalur distribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Mendag memastikan unsur pemerintah akan menjalankan amanat ini melalui berbagai sinergi termasuk dengan pihak swasta.
"Sudah menjadi tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama BUMN atau BUMD dan sektor swasta untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," tegas Mendag.
Kemendag mencatat, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru (September-Desember) cenderung naik, meskipun tidak signifikan yakni antara 0,02 persen-0,38 persen.
Adapun, tren harga pada 2016 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni turun 2,06 persen. Namun demikian, kondisi tersebut masih di atas harga acuan gula yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp12.500 per kilogram.
Sebelumnya, Kemendag juga memfasilitasi nota kesepahaman antara Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) untuk menyediakan dan mendistribusikan daging sapi dengan harga maksimal Rp80 ribu per kilogram.