Menurut Sri Mulyani, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, IUPK memberikan kepastian usaha dan investasi jangka panjang bagi Freeport di Indonesia.
Bagi pemerintah, keberadaan IUPK memberikan kepastian terkait hak-hak yang akan diterima pemerintah. Misalnya, hak terkait penerimaan perpajakan dan royalti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan beleid lanjutan dari PP 1/2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
Namun, Sri Mulyani masih perlu melakukan pembahasan lanjutan rumusan PMK tersebut bersama kementerian terkait.
"Tentu aturan ini akan kita bahas secara bersama, secara keseluruhan kementerian, sehingga kita bisa mendapatkan posisi yang terbaik bagi Republik Indonesia," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, perusahaan telah menyampaikan kesediaannya untuk mengubah status usaha menjadi IUPK. Diharapkan, dengan beralihnya status Kontrak Karya (KK) ke IUPK, pemerintah bisa segera menetapkan perpanjangan izin ekspor Freeport di Indonesia.
"Freeport telah menyampaikan kepada Pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK. kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport," ujar Riza melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.