Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah dan Pertamina sudah sepakat mengenai syarat dan ketentuan (terms and condition/T&C) pengembangan blok ONWJ. Lebih lanjut ia menuturkan, terdapat dua poin T&C yang mengalami penyesuaian, yaitu komitmen pasti (firm commitment) dan bagi hasil produksi (split).
Djoko mengungkapkan, pemerintah memberikan firm commitment, seperti pengeboran dan seismik, dengan jumlah sedikit kepada Pertamina di ONWJ selama tiga tahun mendatang. Sayangnya, ia tak menyebut angka pasti firm commitment yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan firm commitment dibuat agar tingkat keekonomian blok ONWJ tidak berubah ketika kontrak bagi PSC berubah menjadi gross split. Namun, hingga rapat terakhir, Djoko memastikan keekonomian blok ONWJ tetap sama seperti PSC sebelumnya dengan tingkat penurunan alami (natural declining rate) sebesar 17 persen.
Rencananya, penandatanganan PSC akan dilakukan pada hari Rabu (18/1), sesuai masa berlaku kontrak ONWJ. Meski telah menyepakati T&C dengan Pertamina, instansinya masih tetap memantau besaran cadangan pasti blok ONWJ hingga selasa (17/7) pukul 23.59 WIB.
Pasalnya, jika cadangan pasti diketahui, maka itu bisa menjadi basis periode perpanjangan kontrak blok ONWJ setelah perpanjangan ini. "Namun, sejauh ini Pertamina sudah setuju dengan keekonomian yang dirapatkan bersama," terangnya.
Pemerintah sendiri telah melimpahkan hak partisipasi blok ONWJ kepada Pertamina. Nantinya, Pertamina boleh melakukan pembagian hak partisipasi (share down) secara business-to-business.
Sebelum perpanjangan kontrak, saat ini hak partisipasi blok ONWJ terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28 persen, PT Energi Mega Persada ONWJ sebesar 36,72 persen, dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) Indonesia sebesar 5 persen.