Tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru mengusulkan pengenaan cukai baru untuk komoditas plastik. Usulan ini dipandang dapat mengakomodasi fungsi pengendalian dan penerimaan negara.
Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengaku mendukung usulan DJBC terkait ekstensifikasi barang kena cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun berpendapat ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar minyak (BBM), dan lainnya. DPR menurutnya tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.
Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 persen sepanjang 2016. Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 persen dan ini sangat merugikan negara.
“Pemerintah harus memikirkan konsep cukai sebagai pencegahan namun juga menjadi pemasukan. Karena nilai pendapatan cukai kita mencapai Rp147 triliun per tahun, dan ini sangat besar,” katanya.
Ia meminta pemerintah untuk memperhatikan industri rokok maupun para petani cengkeh dan tembakau serta para pekerja yang terlibat di dalamnya.
“Jika tidak, banyak yang dirugikan seperti tenaga kerja dan pendapatan negara,” ujar Misbakhun.
“Kami berharap 2017 sudah bisa dilakukan ekstensifikasi sehingga bisa menambah penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Wilgo.
Ia sekaligus mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan cukai. Dari sisi penerimaan cukai dan turunnya volume rokok, ada sedikit banyak yang merupakan dampak dari kenaikan cukai rokok selain dari maraknya rokok ilegal. Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah.
“Karena itu, DJBC harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap perusahaan rokok ilegal ini. Tentunya para pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal harus ditindak tegas,” imbuh Wilgo. (gen)