Ditjen Bea Cukai Bakal Lebih Galak Berantas Rokok Ilegal

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2017 17:32 WIB
Naiknya tarif pita cukai yang membuat harga rokok semakin mahal setiap tahun, membuat perokok banyak yang beralih membeli rokok ilegal.
Naiknya tarif pita cukai yang membuat harga rokok semakin mahal setiap tahun, membuat perokok banyak yang beralih membeli rokok ilegal. (REUTERS/Petr Josek)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan bakal lebih giat lagi melakukan aksi pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, produksi rokok yang dihasilkan pabrikan yang taat membeli pita cukai sepanjang 2016 mengalami penurunan signifikan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung 16 Januari 2016 silam.

Heru mencatat sepanjang tahun lalu, DJBC melakukan lebih dari 2.200 penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding 2015 sebanyak 1.232 penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan parlemen, Heru juga mengusulkan dilakukannya ekstensifikasi barang kena cukai baru berupa plastik tahun ini.

Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menilai bahwa penyebab utama maraknya peredaran rokok ilegal adalah kenaikan cukai yang tinggi di tahun 2016, yang mencapai 15 persen. Tarif ini jauh lebih tinggi dibanding angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain kenaikan cukai, PPN rokok juga mengalami kenaikan tarif dari 8,4 persen menjadi ke 8,7 persen di tahun yang sama. Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, yang akhirnya lebih memilih membeli rokok ilegal sekaligus menggerus penjualan rokok yang berpita cukai.

“Sigaret Kretek Tangan (SKT) paling parah terdampak. Selain karena kenaikan cukai terlalu tinggi, kenaikan cukai juga masih kurang berpihak ke SKT karena masih ada tarif SKM/SPM yg lebih rendah dari tarif SKT,” jelas Indah, dikutip Rabu (25/1).

Dukungan pemberantasan rokok ilegal juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR lainnya, Wilgo Zainar. Menurut Wilgo, apabila volume produksi rokok turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat maka hal tersebut adalah hal yang positif.

“Tapi kalau turun volume karena merebaknya rokok ilegal, ini jelas merugikan negara. Pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal perlu ditindak tegas,” lanjut Wilgo.

Wilgo juga memperingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Penerimaan cukai dan turunnya volume rokok merupakan dampak dari kenaikan cukai rokok sehingga rokok ilegal semakin marak.

Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah. Rokok ilegal saat ini mencapai 11 persen, perpindahan konsumsi ke rokok ilegal akan merugikan semua pihak.

“Terkait ekstensifikasi, kami dukung penuh untuk objek cukai plastik dan kemasan plastik serta produk lainnya yang mendukung upaya pengendalian dan mendongkrak penerimaan,” jelasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER