Pemda Penghasil Migas Siap Tebus Hak Partisipasi Lebih Besar

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 17:17 WIB
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas Awang Faroek menyebut beberapa pemda sudah menyatakan kesiapannya mengampit PI lebih dari 10 persen.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (kedua kiri) dan Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja saat serah terima seremonial participating interest pemerintah daerah di Blok Mahakam, Kaltim. (Dok. Kementerian ESDM).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) mengatakan ketertarikan untuk mengambil hak partisipasi (Participating Interest/PI) lebih besar di Wilayah Kerja (WK) Migas yang berada di provinsinya masing-masing. Menurut asosiasi, ada kemungkinan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengambil hak partisipasi lebih besar dari 10 persen, atau dari kewajiban dasar.

Ketua Umum ADPM sekaligur Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek mengatakan, keinginan itu bisa direalisasikan setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur di bidang migas, PT Migas Mandiri Pratama, telah memiliki semua kelolaan hak partisipasi wajib 10 persen di semua WK Kaltim. Pasalnya, masih banyak blok-blok migas terminasi yang PI-nya perlu dimiliki oleh Pemda.

Sebagai informasi, terdapat beberapa blok habis kontrak di Kaltim antara tahun ini hingga 2018 seperti blok East Kalimantan, Blok Tengah, Blok Attaka, hingga Blok Mahakam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja dengan adanya peraturan hak partisipasi yang baru ini kami punya wewenang untuk menambah hak partisipasi di atas 10 persen. Namun untuk blok Mahakam, rasanya kami sudah cukup 10 persen saja, karena kami masih butuh uang untuk blok-blok migas lainnya," ujar Awang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (26/1).

Lebih lanjut ia menuturkan, kemungkinan menambah hak partisipasi dimungkinkan setelah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa mengutangkan biaya hak partisipasi ke Pemda dengan bunga nol persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Apalagi, utang bisa dibayar dengan pendapatan bagi hasil migas.

"Sekarang menurut kami tidak usah repot-repot lagi mencari uang, karena sudah ada mekanismenya," tutur Awang.

Setali tiga uang, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, Pemda Jabar juga berniat untuk memiliki hak partisipasi lebih besar dari 10 persen di blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). Namun menurutnya, saat ini Pemda fokus untuk pemenuhan PI wajib 10 persen terlebih dulu.

"Karena kan ONWJ ini kan ada bagian DKI Jakarta dan Jawa Barat, ini perlu diselesaikan terlebih dulu. Namun, kami bisa saja menambah PI secara business-to-business dengan Pertamina," ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian PI untuk pemerintah daerah. Peraturan ini kemudian diturunkan ke dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004, di mana BUMD sekurang-kurangnya harus memiliki jatah 10 persen dari rencana pengembangan lapangan migas yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja (WK). (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER