Tak hanya itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk memberi tambahan waktu tujuh tahun kepada Inpex sebagai kompensasi atas perubahan pengembangan kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dari skema terapung menjadi skema darat (onshore).
Keputusan tersebut merupakan hasil lawatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke Chief Executive Officer (CEO) Inpex Toshiaki Kitamura di Tokyo, Jepang Selasa kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya perpanjangan kontrak, pemerintah juga mempersilahkan Inpex memilih lokasi kilang LNG secara onshore.
“Keputusan terkait Inpex ini, akan memberikan perpanjangan 20 tahun kepada Inpex karena sudah hampir habis masa kontraknya. Ditambah dengan tujuh tahun sebagai kompensasi mengubah skema pengembangan kilang terapung menjadi kilang darat,” tutur Jonan melalui siaran pers dikutip Kamis (19/10).
Pre-FEED ini merupakan tahapan penting sebelum proyek Masela memasuki fase rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) terbaru.
Sekadar informasi, Inpex mulai mengelola blok Masela sejak tahun 1998 sejak ditandatangani kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dengan jangka waktu 30 tahun.
Setelah itu, PoD pertama blok Masela ditandatangani Pemerintah pada tahun 2010. Diketahui, Inpex memiliki hak partisipasi sebesar 65 persen sedangkan sisanya dikempit oleh mitranya, Shell Upstream Overseas Services Ltd
Kemudian di tahun 2014, Inpex bersama Shell merevisi PoD setelah ditemukannya cadangan baru gas di Lapangan Abadi, Masela dari 6,97 TCF ke angka 10,73 TCF.
Di dalam revisi tersebut, kedua investor sepakat akan meningkatkan kapasitas fasilitas LNG dari 2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA secara offshore. Namun, di awal tahun 2016 silam, Presiden Joko Widodo meminta pembangunan kilang LNG Masela dilakukan dalam skema onshore.