Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengkonfirmasi hal tersebut. Kendati demikian, ia tak menyebut periode pengajuan pergantian status tersebut.
"Lagi diproses. Dan ini baru mengurus ke IUPK," terang Bambang di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Amman Mineral juga belum membuat komitmen tertulis soal pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Namun, di dalam pertemuan terakhir, Bambang mengatakan bahwa perusahaan tidak membicarakan ihwal investasi smelyer.
Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Pada periode sebelumnya, pemerintah memberi perpanjanyan izin ekspor bagi Amman Mineral yang berlaku dari 24 November 2016 hingga 12 Januari 2017. Kuota yang diberikan pemerintah pun hanya sepertiga dari kuota ekspor Mei hingga November 2016 sebesar 419.757 ton dari Mei hingga November tahun ini. (gir)