"Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden, tugas kita adalah untuk memformulasikan kebijakan apa yang bisa mencerminkan asas keadilan," ujar Sri Mulyani, Kamis (2/2).
Namun begitu, Sri Mulyani memastikan pembahasan terkait peningkatan tarif pajak pada tanah menganggur tersebut masih sangat dini dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua kementerian, lanjut Sri Mulyani, masih terus membuat formula untuk menghasilkan tarif pajak baru bagi tanah menganggur, baik mempertimbangkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku di tanah-tanah perkotaan hingga pedesaan.
"Kita sedang dalam proses untuk memformulasikan apa yang sebetulnya ingin dicapai, seperti kepemilikan tanah, kemampuan membayar pajak, termasuk sertifikasi tanah," jelasnya.
Kemudian, pemerintah juga akan memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk melihat data-data kepemilikan tanah baik yang telah bersertifikat maupun tidak dari wajib pajak. (gir)